- Siapa yang boleh memakai PPh Final UMKM setelah PP 20/2026
- Rp500 juta pertama bebas PPh dan contoh hitungannya
- Cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar
- Boleh memilih tarif umum kalau usaha masih rugi
- Cara membuat kode billing pajak UMKM di Coretax
- Cara bayar dan batas waktu setor
- Saran saya untuk pemilik usaha kecil
- Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak UMKM di Indonesia biasanya berarti PPh Final UMKM dengan tarif nol koma lima persen dari omzet, untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Untuk orang pribadi, Rp500 juta pertama omzet dalam setahun tidak dikenai PPh. Pembayarannya memakai kode billing yang dibuat di Coretax lewat menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing, dengan KAP 411128 dan KJS 420.
Aturan pajak UMKM berubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah PP 55/2022. Banyak artikel lama masih menyebut batas waktu tujuh tahun untuk orang pribadi, padahal itu sudah tidak berlaku. Ringkasan di bawah saya susun dari artikel Direktorat Jenderal Pajak dan Coretaxpedia di pajak.go.id yang saya baca pada Oktober 2026. Ini bukan nasihat pajak pribadi, jadi untuk kasus khusus tanyakan ke KPP tempatmu terdaftar.
Siapa yang boleh memakai PPh Final UMKM setelah PP 20/2026
| Wajib pajak | Boleh pakai tarif final? | Jangka waktu |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Ya | Tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria |
| PT Perorangan yang didirikan satu orang | Ya | Tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria |
| Koperasi dalam negeri | Ya | Maksimal empat tahun sejak terdaftar |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes, BUMDesma yang baru terdaftar | Tidak | Memakai tarif umum PPh Badan |
| Badan usaha lama yang masih punya sisa masa fasilitas | Ya, sampai masa habis | PT tiga tahun, CV, firma, dan BUMDes empat tahun |
Ada pengecualian penting. Orang pribadi yang penghasilannya dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi tidak masuk skema ini, misalnya pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, musisi, penyanyi, model, pengajar, penerjemah, dan agen asuransi. DJP juga menyebut PP 20/2026 secara eksplisit memasukkan influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger ke kelompok pekerjaan bebas yang tidak berhak memakai PPh Final UMKM.
Untuk orang pribadi yang fasilitasnya habis pada tahun pajak 2024, ketentuan peralihan memberi perpanjangan untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Yang habis pada 2025 tetap bisa memakainya untuk tahun pajak 2026.
Rp500 juta pertama bebas PPh dan contoh hitungannya
Fasilitas ini khusus untuk orang pribadi dan tetap berlaku setelah PP 20/2026. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dan omzetnya dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. DJP memberi contoh pedagang dengan omzet Rp700 juta setahun:
- Omzet setahun Rp700 juta dikurangi Rp500 juta yang bebas pajak, sisanya Rp200 juta.
- PPh final dihitung nol koma lima persen dari Rp200 juta.
- Hasilnya Rp1 juta untuk setahun, bukan dihitung dari seluruh Rp700 juta.
Cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar
Batas Rp4,8 miliar sekarang dihitung lebih luas. Menurut DJP, angka ini adalah akumulasi seluruh peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk penghasilan final dan nonfinal serta penghasilan dari luar negeri. Omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, dan semua PT Perorangan yang mereka dirikan juga digabung. Tujuannya mencegah satu keluarga memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil supaya tetap di bawah batas.
DJP menyebut praktik ini sebagai firm splitting, sedangkan bunching adalah menahan atau memanipulasi laporan omzet supaya tetap di bawah Rp4,8 miliar. Menurut DJP, data 2021 sampai 2024 menunjukkan jumlah wajib pajak badan cenderung menumpuk sedikit di bawah batas itu, dan PP 20/2026 dibuat antara lain untuk menutup celah tersebut.
Boleh memilih tarif umum kalau usaha masih rugi
PPh Final UMKM bukan satu satunya pilihan. DJP menjelaskan sebagian pelaku UMKM memilih tarif umum, biasanya saat baru merintis dan masih merugi, karena kerugian bisa dikompensasi di SPT Tahunan. Syaratnya, kamu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP tempat terdaftar, langsung, lewat pos, atau secara elektronik, paling lambat akhir tahun pajak.
Kalau kamu orang pribadi yang menjual ke perusahaan pemotong pajak, kamu bisa memberikan Surat Pernyataan bahwa omzetmu saat itu belum melebihi Rp500 juta supaya tidak dipotong. Tetapi kalau omzet setahun ternyata melewati Rp500 juta, kamu wajib menyetor sendiri PPh final yang seharusnya dipotong itu pada bulan transaksi terjadi.
Cara membuat kode billing pajak UMKM di Coretax
Petugas DJP menjelaskan bahwa untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, kode billing harus dibuat lewat Coretax DJP. Coretaxpedia menyebut PPh final UMKM termasuk pembayaran yang tidak terkait SPT, jadi jalurnya lewat Layanan Mandiri Kode Billing:
- Login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Verifikasi identitas wajib pajak, lalu klik Lanjut.
- Pilih Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 untuk PPh final UMKM yang disetor sendiri.
- Pilih periode dan tahun pajak.
- Tentukan mata uang dan nilai pembayaran, lalu isi keterangan bila perlu.
- Unduh kode billing dalam bentuk PDF.
Kode billing aktif selama tujuh hari. Kode yang belum dibayar bisa dilihat di menu Pembayaran, lalu Daftar Kode Billing Belum Dibayar, dan dari sana kamu juga bisa mengirimnya ke email. Coretax hanya bisa membuat kode billing untuk NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem.
Want AI doing the heavy lifting in your marketing?
I build the systems that handle the boring 80 percent, so you get your week back. Done properly, with the human kept in.
Cara bayar dan batas waktu setor
- Bayar memakai 15 digit kode billing lewat bank, pos, atau lembaga persepsi lain, termasuk ATM dan mobile banking, sebelum masa aktifnya habis.
- PPh final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Sesuai PMK 164/2023, orang pribadi UMKM dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp500 juta tidak perlu lagi lapor SPT Masa Unifikasi.
- SPT Tahunan tetap wajib disampaikan, walaupun penghasilanmu sudah dikenai PPh final.
Saran saya untuk pemilik usaha kecil
Catat omzet setiap bulan sejak Januari, walaupun kamu yakin masih di bawah Rp500 juta. Catatan itulah yang menentukan kapan kamu mulai wajib setor, dan DJP mengingatkan bahwa surat pernyataan omzet yang tidak benar punya konsekuensi pidana. Kalau kamu kreator konten, jangan ikut memakai tarif final hanya karena teman sesama penjual memakainya. Untuk penghasilan dari luar negeri, baca juga soal formulir W-8BEN untuk wajib pajak Indonesia dan melaporkan penghasilan sampingan ke kantor pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif pajak UMKM tahun 2026?
PP 20/2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM nol koma lima persen dari omzet, dengan batas omzet Rp4,8 miliar setahun.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta kena pajak UMKM?
Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Fasilitas ini tidak berlaku untuk badan usaha.
Siapa yang tidak boleh memakai PPh Final UMKM?
CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar, serta orang pribadi dengan pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, influencer, dan content creator.
Berapa kode billing pajak UMKM?
Gunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 untuk PPh final UMKM yang disetor sendiri, dibuat lewat Coretax di menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing.
Berapa lama kode billing pajak berlaku?
Kode billing yang dibuat di Coretax aktif selama tujuh hari dan harus dibayar sebelum masa aktifnya habis.
Bolehkah UMKM tidak memakai PPh Final?
Boleh. Pelaku UMKM bisa memilih tarif umum, misalnya saat usaha masih merugi, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP paling lambat akhir tahun pajak.
Kapan batas setor PPh final UMKM?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.


